*jika saat membuka browser Anda info dibawah ini terpotong, silahkan copy blog tulisan ini dari atas hingga bawah lalu paste kan ke Microsoft Word, atau silahkan unduh tulisan lengkap disini
PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN
II) TAHUN ANGGARAN 2012
NOMOR : PENG/KP/ 62 /07/2012/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN III)
DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2012
ISO 9001:2008
Kementerian
Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan
III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar
Negeri (PDLN) yang akan ditugaskan di lingkungan
Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
|
||||||||||
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
|
||||||||||
1
|
Pejabat Diplomatik dan Konsuler
(Diplomat/PDK)
|
|||||||||
Lulusan Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2) dan Doktor (S-3) sejumlah 60 orang untuk
menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan
Konsuler (Diplomat/PDK);
|
||||||||||
Uraian Kerja :
|
||||||||||
Tugas
utama seorang diplomat Indonesia adalah mewakili negara dan pemerintah
Indonesia(representing), melakukan perundingan untuk dan atas
nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan
negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia(protecting),
membangun jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan kedua negara/pihak(promoting) dan melakukan pelaporan
pelaksanaan tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial
dan budaya (reporting).Tugas-tugas tersebut
dilaksanakan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
|
||||||||||
2
|
Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan
Perwakilan (PKKRT)
|
|||||||||
Lulusan
Sarjana (S-1) sejumlah 40 orang untuk menjadi CPNS Golongan III dan dididik
menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
|
||||||||||
Uraian Kerja :
|
||||||||||
Penata
Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf non-diplomatik
yang membantu pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI
di luar negeri di bidang administrasi, keuangan, kepegawaian, perlengkapan
dan kerumahtanggaan.
|
||||||||||
3
|
Petugas Komunikasi (PK)
|
|||||||||
Lulusan
Diploma 3 (D-3) sejumlah 20 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan dididik
menjadi Petugas Komunikasi (PK).
|
||||||||||
Uraian
Kerja
|
||||||||||
Petugas
Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas di
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri di bidang
pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, persandian, pengamanan,
pengawasan dan pengendalian pemberitaan.
|
||||||||||
I.
PERSYARATAN UMUM |
||||||||||
a.
|
Warga
Negara Indonesia.
|
|||||||||
b.
|
Berusia
serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1994
dan sebelumnya).
|
|||||||||
c.
|
Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
|
|||||||||
d.
|
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta.
|
|||||||||
e.
|
Tidak
berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang
terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
|
|||||||||
f.
|
Tidak
bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa
kewarganegaraan.
|
|||||||||
g.
|
Sehat
jasmani dan rohani.
|
|||||||||
h.
|
Bersedia
menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Pemerintah. PDLN dapat ditugaskan pada salah satu Perwakilan RI di Luar
Negeri di seluruh dunia dimana kondisi setempat dimana Perwakilan RI
diakreditasikan cukup beragam, beberapa diantaranya merupakan wilayah yang
rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
|
|||||||||
II.
PERSYARATAN KHUSUS |
||||||||||
A.
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK) |
||||||||||
a.
|
Berijazah
Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
|
|||||||||
1.
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan
Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan
Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2.
Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum
Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi
Negara).
3.
Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen dan Studi Pembangunan).
4.
Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris,
Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
|
||||||||||
b.
|
Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:
|
|||||||||
|
||||||||||
c.
|
Menguasai
bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol,
Jerman).
|
|||||||||
d.
|
Berusia
maksimum:
|
|||||||||
|
||||||||||
B.
|
PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN
PERWAKILAN (PKKRT)
|
|||||||||
a.
|
Berijazah
Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi.
|
|||||||||
b.
|
Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK minimal
2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
|
|||||||||
c.
|
Menguasai
bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya
(Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
|
|||||||||
d.
|
Berusia
maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984
dan setelahnya).
|
|||||||||
C.
|
PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
|
|||||||||
a.
|
Berijazah
Diploma 3 (D-3):
|
|||||||||
1.
Jurusan Teknik Telekomunikasi;
|
||||||||||
2.
Jurusan Teknik Informatika;
|
||||||||||
3.
Jurusan Teknik Komputer; dan
|
||||||||||
4.
Jurusan Teknologi Informasi;
|
||||||||||
b.
|
Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK minimal
2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
|
|||||||||
c.
|
Menguasai
bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing
lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
|
|||||||||
d.
|
Berusia
maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984
dan setelahnya).
|
|||||||||
III.
PENDAFTARAN |
||||||||||
a.
|
Melakukan registrasi online melalui
situs
https://e-cpns.kemlu.go.id mulai tanggal 16 Juli 2012 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan. |
|||||||||
b.
|
Disamping
melakukan registrasi online, peserta
wajib mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2012 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 16 Juli 2012 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 06 Agustus 2012 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2012, ditujukan kepada: |
|||||||||
Ketua Panitia Seleksi
Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2012
|
||||||||||
c.
|
Setiap
Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar
hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
|
|||||||||
d.
|
Registrasi online baru akan diproses
setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui P.O. BOX
tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
|
|||||||||
e.
|
Formulir
Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:
|
|||||||||
i.
|
Surat
Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi
meterai Rp. 6.000;
|
|||||||||
ii.
|
Fotokopi
KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri;
|
|||||||||
iii.
|
Daftar
Riwayat Hidup terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan (
unduh format aftar Riwayat Hidup disini ); |
|||||||||
iv.
|
Satu
lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang
sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Pejabat yang berwenang
mengesahkan fotokopi ijazah dapat dilihat di
sini . Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima;
Catatan: bagi lulusan luar negeri
yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi
transkrip nilai dengan skala 4.0.
|
|||||||||
v.
|
Fotokopi
Akte Kelahiran;
|
|||||||||
vi.
|
Asli
Surat Keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh
dokter RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan terakhir);
|
|||||||||
vii.
|
Fotokopi
tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku;
|
|||||||||
viii.
|
Asli
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
|
|||||||||
ix.
|
Pas
foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3
lembar. Harap tuliskan nama Pelamar di bagian belakang foto
(lihat kriteria foto di sini) . |
|||||||||
Catatan:
|
Bagi
pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri persyaratan pada butir vi
sampai dengan viii harus dapat dipenuhi pada saat daftar ulang apabila
dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap terakhir.
|
|||||||||
f.
|
Lamaran
beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas
dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:
|
|||||||||
i.
|
Biru untuk Pelamar PDK
berijazah S–1;
|
|||||||||
ii.
|
Kuning untuk Pelamar PDK
berijazah S–2;
|
|||||||||
iii.
|
Putih untuk Pelamar PDK
berijazah S–3;
|
|||||||||
iv.
|
Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan
|
|||||||||
v.
|
Merah untuk Pelamar PK
|
|||||||||
g.
|
Map
lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat. Pada pojok
kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode yang dapat diperoleh
setelah mengunduh formulir registrasi.
|
|||||||||
h.
|
Berkas
lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
|
|||||||||
i.
|
Berkas
lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta
kembali oleh Pelamar.
|
|||||||||
j.
|
Pelamar
diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut
pada butir e.
|
|||||||||
IV.
TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI |
||||||||||
Seleksi
penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai
berikut:
|
||||||||||
1.
|
Seleksi
Administrasi;
|
|||||||||
2.
|
Ujian
Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum, dan tes
karakteristik pribadi) dan Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan
Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum)
dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 8 September
2012.
Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
|
|||||||||
3.
|
Ujian
Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China,
Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman) berdasarkan pilihan Pelamar,
dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 – 11 Oktober
2012.
Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
|
|||||||||
4.
|
Pemeriksaan
Psikologi, Wawancara Substansi, Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer
dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober – 2
November 2012.
Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
|
|||||||||
5.
|
Pelamar
yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs
https://e-cpns.kemlu.go.id ; |
|||||||||
6.
|
Seleksi
dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu
gugat.
|
|||||||||
V.
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN |
||||||||||
1.
|
Pelamar
yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang telah melakukan
registrasionline dan memenuhi seluruh persyaratan
administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada
tanggal 15 Agustus 2012 melalui situs
https://e-cpns.kemlu.go.id . |
|||||||||
2.
|
Pelamar
yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk
mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian
Tulis Substansi.
|
|||||||||
3.
|
KTPU
harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kemlu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan
kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada
pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai dengan menunjukkan kartu
identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu
identitas diri dimaksud.
|
|||||||||
4.
|
Jadwal
pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs
https://e-cpns.kemlu.go.id. |
|||||||||
VI.
LAIN-LAIN |
||||||||||
1.
|
Panitia
Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2012 tidak mengadakan
surat-menyurat dan tidak memungut biaya apapun.
|
|||||||||
2.
|
Informasi
resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2012 hanya dapat
dilihat dalam situs
http://e-cpns.kemlu.go.id . Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud. |
|||||||||
3.
|
Kelulusan
pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri
atau Panitia.
|
|||||||||
4.
|
Bagi
mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi
mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang
telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,-
(Dua Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
|
|||||||||
5.
|
Lamaran
yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap
tidak berlaku.
|
|||||||||
6.
|
Keputusan
Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.
|
|||||||||
7.
|
Apabila
Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan
tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di
Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan
keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai
CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke
pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu.
|
|||||||||
|
||||||||||
Jakarta,
13 Juli 2012
|
||||||||||
A.n
MENTERI LUAR NEGERI
|
||||||||||
SEKRETARIS
JENDERAL
|
||||||||||
ttd
|
||||||||||
BUDI BOWOLEKSONO
|
Untuk
Bimbingan Karir silahkan kunjungi kantor kami di :
Bursa Kerja On-Line
Pusat Layanan Karir dan Info Lowongan Pekerjaan
Jl. A.W. Syahranie No. 11 Samarinda
Telp.
(0541) 7271622
Layanan
On-Line di www.infokerja-kaltim.blogspot.com